Mengurus administrasi buat pernikahan gampang-gampang susah, tapi
alhamdulillah kemarin sudah selesai, yipppie. Plong banget dah karena
yang paling utama dan paling penting ^^
Karena si mas beda kota ma
aku (aku di papar-kediri, sedangkan si mas ada di surabaya) so kita
harus mengurus surat mutasi nikah segala.
Oke kita coba breakdown apa saja yang dibutuhin buat syarat-syarat administrasi pernikahan :
Syarat - syarat administrasi buat capeng Pria :
Untuk di Kelurahan Setempat :
1. Potocopy Ijasah terakhir 1 lembar
Bawa yang asli juga yah, biasanya petugas kelurahan suka nanya yang asli
2. Potocopy Surat Keluarga / Kartu Keluarga 1 lembar
Ini juga aslinya dibawa
3. Potocopy KTP 1 lembar
4. Surat keterangan dari RT/RW
5. Materai 6000
Untuk surat pernyataan status dan tanda tanggan diatas materai 6000 (perjaka/duda)
6. Potocopy KTP capeng wanita1 lembar
Atau bisa juga alamat yang jelas
Dari kelurahan ini akan dapat surat : N1, N2, N3, N4, surat pernyataan status, serta surat pengantar ke KUA setempat.
Kemudian
dari kelurahan kita ke KUA setempat dengan memberikan surat yang
didapatkan dari kelurahan tadi. Dari KUA setempat kita akan mendapatkan
surat : N1, N2, N3, N4 yang telah dicek oleh petugas KUA dan surat
pengantar dari KUA.
Untuk di KUA tempat menikah :
1. Potocopy Ijasah terakhir 1 lembar
2. Pas poto 3*4, 3*2, dan 4*6 masing-masing 2 lembar
Baiknya bawa lebih
3. Potocopy KTP 1 lembar
4. Potocopy Surat Keluarga / Kartu Keluarga 1 lembar
5. Potocopy Surat nikah orangtua 1 lembar
6. N1, N2, N3. N4 seta surat keterangan dari KUA
7. Surat pengantar dari KUA tempat tinggal
Syarat - syarat administrasi buat capeng wanita :
1. Potocopy Ijasah terakhir 1 lembar
2. Pas poto 3*4, 3*2, dan 4*6 masing-masing 2 lembar
Baiknya bawa lebih
3. Potocopy KTP 1 lembar
4. Potocopy Surat Keluarga / Kartu Keluarga 1 lembar
5. Potocopy Surat nikah orangtua 1 lembar
6. Surat keterangan imunisasi TT (bisa didapatkan dari puskesmas setempat setelah kita di imunisasi TT)
Setelah
data-data diatas dimasukkan ke KUA tempat dimana kita akan menikah,
tahap selanjutnya adalah RAPAK. *proses pengecekan data agar tidak
terjadi kesalahan, karena menurut petugas KUA buku nikah tidak bisa
dicetak lagi apabila terjadi kesalahan.
Rapak ini dihadiri oleh :
1. Calon Mempelai Pria
2. Calon Mempelai Wanita
3. Saksi dari calon mempelai pria 1 orang
4. Saksi dari calon mempelai wanita 1 orang
5. Wali nikah dari salah satu mempelai
Pada
saat rapak itu kedua calon mempelai akan ditanyakan tentang niatan
menikah, keakuratan data yang akan digunakan sebagai panduan pencetakan
buku nikah, serta diberi wejangan-wejangan seputar pernikahan. Petugas
juga memberitahukan mengenai TALAK, HAK istri dan suami serta masih
banyak lagi (termasuk diajari ijab qobul). Dan saksi disini berfungsi
sebagai orang yang bersaksi bahwa kedua calon mempelai tidak terdapat
hubungan darah.
Oke gini aja kali yah mengenai urusan administrasi di KUA^^
Tidak ada komentar:
Posting Komentar